November 1, 2012

civic



Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Singapura

1.      Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.


Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)


Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

2.      Sistem Pemerintahan Negara Singapura

Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Presiden adalah kepala negara. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri (prime minister). Parlemen dibagi menjadi dua kamar: Kongres atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah (House of Low) yang semula mempunyai 81 anggota.

Pemilihan anggota parlemen dilaksanakan 4 tahun sekali. Anggota parlemen memilih Perdana Mentri. Sedangkan PM sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet berdasarkan rangking dan mendapat persetujuan dari pemerintah. Sampai tahun 1991, secara seremonial pemilihan presiden dilakukan setelah pengisian anggota parlemen.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.






Gambaran singkat Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Singapura

Negara
Sistem Pemerintahan
Kepala Negara
Kepala Pemerintahan
Parlemen
Indonesia
Sistem Presidensial
Presiden
Presiden
DPR, DPD, MPR

Singapura
Sistem Demokrasi Parlementer
Presiden
Perdana Mentri
Kongres/Majelis Tinggi dan Majelis Rendah

Politik  :
  Singapura merupakan sebuah Republik Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Parlementer. Indonesia adalah Negara Republik dengan sistem Pemerintahan Pesidensial
  Singapura menganut Sistem Demokrasi perwakilan. Indonesia menganut sistem Demokrasi pancasila.
  Di Singapura kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh mentri. Di Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden, wakil Presiden      dan menteri dan dipimpin oleh Presiden
  Singapura masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah. Indonesia merupakan negara yang tingkat korupsinya cukup tinggi.
Ekonomi  :
  Singapura menganut sistem Ekonomi pasar yang maju. Indonesia Menganut sistem Ekonomi Pancasila
  Singapura sangat bergantung pada Ekspor dan pengolahan barang Import khususnya di bidang Manufaktur (sektor Elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik mekanik dan ilmu Biomedis)
Indonesia bergantung pada hasil Ekspor hasil pertanian dan Import barang-barang Industri.
 Singapura memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa yang menambah pendapatan pemerintah dan menyeimbangkan keuangan pemerintah. Di Indonesia pajak dan Retribusi daerah untuk tambahan pendapatan negara.
Teknologi  :
  Teknologi di Singapura cukup maju. Di Indonesia masih berkembangnya IPTEK, sehingga alat-alat komunikasi atau yang lainnya masih mengimpor dari negara lain (Hp, sepeda motor, mobil, laptop, komputer,dll).
Hankam  :
  UU di Singapura mensyaratkan setiap warga negara dan penduduk tetap pria Singapura siap beroperasi dan menjadi serdadu cadangan sampai usia 40 tahun, tetapi harus menjalani National Service. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara dalam penyelenggaran pertahanan negara.


No comments:

Post a Comment