Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Singapura
1.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
2.
Sistem Pemerintahan Negara Singapura
Sistem pemerintahan Singapura
adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Presiden adalah kepala negara. Sedangkan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri (prime minister). Parlemen dibagi
menjadi dua kamar: Kongres atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah (House of
Low) yang semula mempunyai 81 anggota.
Pemilihan anggota parlemen
dilaksanakan 4 tahun sekali. Anggota parlemen memilih Perdana Mentri. Sedangkan
PM sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet berdasarkan rangking dan
mendapat persetujuan dari pemerintah. Sampai tahun 1991, secara seremonial
pemilihan presiden dilakukan setelah pengisian anggota parlemen.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Gambaran
singkat Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara
Singapura
Negara
|
Sistem Pemerintahan
|
Kepala Negara
|
Kepala Pemerintahan
|
Parlemen
|
Indonesia
|
Sistem Presidensial
|
Presiden
|
Presiden
|
DPR, DPD, MPR
|
Singapura
|
Sistem Demokrasi Parlementer
|
Presiden
|
Perdana Mentri
|
Kongres/Majelis Tinggi dan Majelis Rendah
|
Politik :
Singapura merupakan sebuah Republik Parlementer dengan Sistem
Pemerintahan Parlementer. Indonesia adalah Negara Republik dengan sistem
Pemerintahan Pesidensial
Singapura menganut Sistem Demokrasi perwakilan. Indonesia menganut
sistem Demokrasi pancasila.
Di Singapura kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh mentri. Di Indonesia
kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden, wakil Presiden
dan menteri dan dipimpin oleh Presiden
Singapura
masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah. Indonesia
merupakan negara yang tingkat korupsinya cukup tinggi.
Ekonomi :
Singapura menganut sistem Ekonomi pasar yang maju. Indonesia
Menganut sistem Ekonomi Pancasila
Singapura
sangat bergantung pada Ekspor dan pengolahan barang Import khususnya di bidang
Manufaktur (sektor Elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik
mekanik dan ilmu Biomedis)
Indonesia bergantung pada hasil
Ekspor hasil pertanian dan Import barang-barang Industri.
Singapura memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa yang menambah pendapatan pemerintah dan menyeimbangkan
keuangan pemerintah. Di Indonesia pajak dan Retribusi daerah untuk tambahan
pendapatan negara.
Teknologi di Singapura cukup maju. Di Indonesia masih
berkembangnya IPTEK, sehingga alat-alat komunikasi atau yang lainnya masih
mengimpor dari negara lain (Hp,
sepeda motor, mobil, laptop,
komputer,dll).
Hankam :
UU di Singapura mensyaratkan setiap warga negara dan penduduk tetap pria
Singapura siap beroperasi dan menjadi serdadu cadangan sampai usia 40 tahun,
tetapi harus menjalani National Service. Setiap warga negara Indonesia berhak
dan wajib ikut dalam upaya bela negara dalam penyelenggaran pertahanan negara.
No comments:
Post a Comment